Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus status Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mendapat sambutan baik dari
berbagai pihak. Untuk merayakan hal tersebut Indonesia Corruption Watch
(ICW) bersama Koalisi Pendidikan serta sejumlah guru dan orangtua murid
memotong tumpeng.
Perwakilan ICW Febri Hendry mengungkap,
kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kegembiraan atas
perjuangan mereka menghapus ketidakadilan di bidang pendidikan yang
tercermin dalam status RSBI. "Tumpengan ini sebagai ekspresi kegembiraan
atas terkabulnya permohonan judicial review oleh MK, yakni penghapusan
status RSBI," ujar Febri di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu
(9/1/2013).
Perwakilan Sekolah Tanpa Batas (STB) Bambang Wisudo
mengimbuh, keputusan MK menghapus status RSBI menjadi peringatan keras
bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pengambilan
kebijakan nasional di bidang pendidikan.
"Mereka kalah di
beberapa kebijakan pendidikan nasional, seperti Ujian Nasional (UN),
Badan Hukum Pendidikan (BHP), dan RSBI. Sehingga ke depan, dalam
merumuskan kebijakan pendidikan mereka mengacu pada pertimbangan
pedagogis bukan politis," tutur Bambang.
Bambang berharap,
keputusan MK tersebut bisa mengembalikan pendidikan nasional secara
konstitusional. Dia mengimbau agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh dapat memahami dengan baik makna penghapusan
pasal 50 ayat 3 tersebut.
"M Nuh seperti tidak paham apakah
keputusan ini berlaku untuk sekolah swasta atau tidak. Maka, mereka
harus membaca keputusan MK dengan baik. Yang namanya Mendikbud itu
nasional, (mengurusi sekolah) baik negeri maupun swasta, bukan hanya
sekolah negeri," imbuhnya.
Salah seorang perwakilan pemohon dari
orangtua murid yang hadir menyatakan, dengan pembubaran RSBI, maka
karakter anak bangsa jadi tertata kembali. Sebab, dia merasa, RSBI
menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai aksi tawuran antarpelajar.
"Tawuran
rasa-rasanya terjadi karena ada kebijakan RSBI pada 2007. Semoga ini
menjadi titik awal agar sekolah menjadi fokus untuk mendidik anak bangsa
tidak hanya sibuk mengurusi pendanaan sekolah. Dengan ini para guru pun
dapat fokus untuk memperhatikan pendidikan anak bangsa," ujarnya.
Rasa
bahagia pun turut disampaikan Perwakilan Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) Fakhrul Alam. Dia menyatakan, penghapusan RSBI sejalan
dengan visi FSGI untuk menjalankan pendidikan yang berkualitas dan
berkeadilan. Dia berharap, penghapusan RSBI ini tidak memunculkan
sekolah serupa dengan menggunakan baju berbeda.
"Dengan ini, ke
depan, pendidikan berkualitas bisa diakses oleh seluruh bangsa. Bukan
orang-orang berduit saja. Jangan sampai muncul sekolah yang hanya ganti
nama padahal sejenis," papar Fakhrul.
Sementara itu, Mantan
Komite SMAN 70 Musni Umar mengungkapkan, meski pasal 50 ayat 3 sudah
dihapus, ini belum menjadi keputusan ini final. Oleh karena itu, perlu
ada pengawasan terhadap Kemendikbud dalam melaksanakan keputusan
tersebut.
"Memang sudah dicabut, tapi saya meragukan bisa
langsung direalisasikan dalam waktu dekat. Semoga tidak hanya ganti
baju, tapi pendidikan benar-benar dikembalikan ke rel, sesuai Pembukaan
UUD 45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Musni.(rfa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar