S: Seorang laki-laki kristen (nasrani) dan isterinya ingin masuk
islam, kemudian seorang yang dikedepankan berfatwa memerintahkan untuk
mandi seluruh badannya dan mengucapkan dua kalimat syahadat dalam
keadaan taat, ridha, dan tunduk. Dan juga diperintahkan untuk khitan.
Dia bertanya apakah ini sah atau tidak?
Dan dia ingin surat kepadanya yang berisi perkataan salaf dalam hal
itu dan tata-cara yang dulu berlaku tentang masuknya seorang kafir dalam
islam pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
J: Sesungguhnya cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam mengajak orang-orang kafir masuk Islam adalah dengan
memerintahkan mereka untuk bersyahadat La Ilaha Illallah Wa Anna
Muhammadan Rasulullah. Jika mereka mengikuti beliau dalam masalah itu,
maka beliau mengajak kepada syariat Islam yang lainnya sesuai dengan
urgensinya dan yang sesuai dengan kondisi.
Dan yang datang tentang masalah itu apa yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke
Yaman, beliau berkata kepadanya:
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum ahli kitab, maka
hendaklah pertama kali yang engkau ajakkan kepada mereka adalah syahadat
La Ilaha Illallah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam satu riwayat: “Adalah untuk mentauhidkan Allah. Jika
mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa Allah
mewajibkan kepada mereka sholat fardhu lima waktu dalam sehari semalam.
Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa
Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di
antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.
Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka hati-hatilah kamu
(mengambil zakat) dari harta mereka yang paling berharga. Dan takutlah
kamu dari doanya orang yang terzholimi. Sesungguhnya tidak ada
penghalang antara doa itu dengan Allah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Di antaranya juga yang diriwayatkan Al-Bukhori dan Muslim dari Sahl
bin Sa’d As-Sa’idi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu ketika memberinya panji-panji perang pada
Perang Khoibar: “Berjalanlah dengan tenang, hingga engkau sampai di
wilayah mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan kabarkanlah
mereka dengan perkara yang wajib atas mereka dari hak Allah dalam
masalah itu. Demi Allah, jika Allah memberi hidayah seorang saja
denganmu itu lebih baik bagimu daripada unta merah (harta termahal).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain: “Ajaklah mereka untuk bersyahadat La Ilaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Para salaf telah berbeda pendapat tentang hukum mandi berkaitan dengan orang kafir yang masuk Islam.
1. Yang berpendapat itu wajib adalah Imam Malik, Ahmad, Abu
Tsaur rahimahumullah, karena riwayat Abu Dawud dan An-Nasai dari Qois
bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku mendatangi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin masuk Islam. Kemudian beliau
memerintahkan agar aku mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu
Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad) Sedangkan perintah mengkonsekuensikan
kewajiban.
2. Sedangkan Asy-Syafii dan sebagian pengikut madzhab hanabilah
memustahabkan dia mandi, kecuali jika dia telah mengalami junub pada
masa kekafirannya, maka dia wajib mandi.
3. Abu Hanifah berpendapat dia tidak wajib mandi dalam semua keadaan.
Yang disyariatkan untuknya adalah mandi karena hadits ini dan hadits-hadits yang semakna dengannya.
Adapun khitan,
maka wajib atas lelaki dan terpuji atas wanita, tetapi kalau engkau
mengakhirkan ajakan khitan beberapa masa pada orang yang ingin masuk
Islam sampai kokoh Islam dalam hatinya dan dia merasa tenang, maka hal
itu baik, karena kawatir bersegeranya ajakan untuk khitan akan membuat
dia lari dari Islam.
Atas hal ini, maka yang engkau perintahkan kepada orang itu dan
isterinya ketika keislaman keduanya adalah sah. Dan dengan Allah lah
taufiq. Semoga sholawat dan salam atas Nabi Kita Muhammad, keluarganya
dan para shahabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar