Total Tayangan Halaman

Kamis, 08 November 2012

pendidikan yogyakarta



    YOGYAKARTA, Syarat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai luas lahan minimal rintisan sekolah berstandar internasional untuk menjadi sekolah berstandar internasional, dirasakan sebagai kendala pendidikan di Yogyakarta.Pendidikan di yogjakarta sekarang yang bertaraf tinggi harus menjadikan sekolah RSBI menjadi SBI.
"Keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta menjadi salah satu kendala tersendiri bagi rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) untuk menjadi sekolah berstandar internasional (SBI)," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Baskara Aji, Kamis (8/11/2012).
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, luas lahan minimal yang harus dimiliki SBI adalah 15.000 meter persegi.
"Persyaratan ini menyulitkan bagi sekolah, dan kemungkinan sangat sulit dipenuhi. Padahal, kebanyakan RSBI di Yogyakarta sudah mengikuti program itu selama sekitar lima tahun," katanya.
Oleh karena itu, menurut Baskara, kendala tersebut sudah disampaikan sebagai masukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa memberikan toleransi mengenai luas minimal lahan SBI.
Salah satu alasan yang akan diajukan adalah kelengkapan fasilitas sekolah bisa dipenuhi dengan bangunan sekolah yang dibuat bertingkat, sehingga meskipun luas lahan terbatas, namun fasilitas pendidikan yang ada sudah memadai untuk mendukung pelayanan pendidikan di SBI.
"Dengan demikian, ada solusi yang bisa ditawarkan tanpa mempengaruhi layanan pendidikan kepada siswa. Dari pada memiliki lahan luas tetapi fasilitas tidak memadai, lebih baik luas lahan terbatas tetapi memiliki fasilitas yang menunjang kegiatan belajar mengajar SBI," katanya.
Selain berharap adanya toleransi mengenai luas lahan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY juga mengusulkan agar tenaga pengajar bisa mengajukan izin belajar, sehingga bisa tetap mengajar sambil melanjutkan pendidikan S2.
Pendidikan minimal S2 juga menjadi salah satu syarat bagi guru yang mengajar di SBI. Selama ini, guru yang mengikuti tugas belajar tidak mendapat tunjangan sertifikasi karena kekurangan syarat mengajar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, ada 17 sekolah negeri dan swasta di wilayah ini yang mengikuti program RSBI sejak enam hingga tujuh tahun lalu, namun belum ada satu pun sekolah yang menjadi SBI.
Sekolah RSBI tersebut yaitu SD Muhammadiyah Sapen, SD Negeri Lempuyangwangi, SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Muhammadiyah 2, SMP Pangudi Luhur, SMA Negeri 1 Yogyakarta, SMA Negeri 2 Yogyakarta, SMA Negeri 3 Yogyakarta, SMA Negeri 8 Yogyakarta, SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, SMA Stelladuce 1, SMA Bopkri 1, SMK Negeri 3 Yogyakarta, SMK Negeri 4 Yogyakarta dan SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar